Kaum Perempuan Dimanjakan PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya

- 27 Oktober 2021, 09:30 WIB
ilustarasi, Pelaku usaka mikro sedang bertransaksi
ilustarasi, Pelaku usaka mikro sedang bertransaksi /Pixabay/

BAGIKAN BERITA -Pandemi corona yang pada saat sudah berlangsung selama 1,5 tahun di Indonesia makin berdampak bagi semua sektor kehidupan, Untuk mengatasi itu semua, PNM Mekaar Plus menyalurkan program berupa pinjaman tanpa agunan hingga Rp25 juta khusus kaum perempuan. Ini Syaratnya

Penyaluran pinjaman modal usaha tanpa agunan khusus kaum perempuan hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya yang terpuruk akibat pandemi corona.

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lainya Bisa Cairkan BSU atau BLT Rp1 juta, Ini Caranya

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Baca Juga: Buruan Tinggal 4 Hari Lagi Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Ini Cara Cek Via WA

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x