Ini 5 Sektor Prioritas Pemerintah untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta, Penerimanya Bisa Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

1 November 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi uang Rp1 juta untuk penerima BSU /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kemnaker kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT senilai Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh. Ini 5 sektor prioritas untuk dapatkan BSU Rp1 Juta, penerimanya bisa Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun 5 sektor pekerja yang diprioritaskan Pemerintah untuk dapatkan BSU Rp1 Juta diantaranya Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk proses pencairan BSU senilai Rp1 juta dari Pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Ajukan Modal Usaha dengan Bunga Rendah di KUR BRI, Limit Pinjaman hingga Rp100 Juta, Siapkan KTP dan Syaratnya

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria untuk Dapatkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Kaum Perempuan

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Pangeran Charles Puji dan Doakan Presiden Jokowi pada KTT G20 di Roma Italia, Indonesia Terima Palu Sidang

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rejeki 1 November 2021, Dapatkan Bantuan Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah 8 Binatang yang Dipercaya Membawa Sial dan Membuat Miskin Seisi Rumah, Salah Satunya Burung Gagak

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler