Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Syarat dan Caranya

27 November 2021, 14:26 WIB
Disalurkan lewat BRI dan BNI, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp1,2 juta /Cek BPUM e-Form BRI/eform.bri.co.id

BAGIKAN BERITA-Kabar gembira bagi para penerima pencairan Banpres  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, bahwa perpanjangan pencairan Banpres BPUM Rp1, 2 juta hingga bulan Desember tahun 2021 ini dilakukan sesuai  instruksi Kemenkop UKM.

Selain diperpanjang, BRI juga meluncurkan fitur terbaru reservasi pencairan BPUM secara online melalui BPUM Reservasi System.

Baca Juga: Tidak Perlu Jaminan Apapun, Pinjaman hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus untuk Perempuan Pelaku UMKM

Sehingga para nasabah yang akan melakukan pencairan Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak perlu datang dan antre di Bank BRI.

"Jadi dengan adanya reservasi online nasabah BRI yang akan melakukan pencairan Banpres BPUM Rp1,2  juta tidak perlu antre, " katanya seperti dikutip BagikanBerita.com dari laman resmi bank BRI.

Dengan begitu pelaku usaha  yang akan melakukan pencairan Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak perlu datang ke kantor BRI.

Baca Juga: Ajukan KUR BNI dari Rumah Pakai Gadget, Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Bunga cuma 3 Persen

Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah mengecek status  bantuan Banpres BPUM Rp1, 2 juta maka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota kantor BRI yang dipilih.

Apabila tanggal yang ditentukan sudah ada, maka penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat datang langsung dengan membawa identitas diri.

Bagi para penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada berbagai tautan link atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga: Semakin Praktis, Pengajuan KUR di Bank Mandiri hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Ikuti Langkah Ini

Terkait dengan informasi terkait dengan pencairan Banpres BPUM dapat diakses di e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM sebesar Rp1, 2 juta bisa cek dengan klik www eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum. id

Inilah langkah untuk Reservasi System di Bank BRI

1. Akses eform bri.co.id/bpum

2. Apabila nasabah sudah memenuhi syarat kemudian berhak menerima BPUM, kemudian akan diarahkan ke halaman reservasi.
Kemudian jika tidak maka para penerima BPUM tidak akan diarahkan.

Baca Juga: Tidak Butuh Jaminan, Pinjaman Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan, Siapkan KTP

3. Lalu Nasabah disuruh untuk melengkapi kolom  isian yang sudah tersedia, contohnya seperti nomor KTP, unit kerja bank, jadwal antrean, menu provinsi, kota dan Kabupaten.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode Verifikasi, maka akan muncul  nomor referensi.
Setelah muncul nomor referensi para penerima BPUM diwajibkan untuk menyimpannya.

5. Langkah terakhir adalah Nasabah datang ke Bank tempat pencairan terdekat yang sudah dipilih dalam jadwalnya

Apabila Jadwal terlewat maka harus melakukan reservasi dari awal kembali.

Baca Juga: Terhindar dari Riba dan Tidak Ribet, Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp10 Juta dari KUR BSI, Ini Caranya

Setelah selesai melakukan reservasi secara online agar tidak antre saat pencairan BPUM dan BLT UMKM, berikut petunjuk cara cek penerima BPUM di BRI.

1. klik www.eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian masukkan nomor KTP dan kode Verifikasi.
3. Langkah selanjutnya Klik Proses Inquiry.

Setelah melakukan langkah tersebut diatas akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Rejeki Besar-besaran Akhir Bulan untuk Perempuan Bisa Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

Sementara itu bagi penerima BPUM dan BLT UMKM nasabah Bank BNI langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Klik www.banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Lalu pilih Cari
4. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda penerima BPUM atau Tidak.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM bisa cek secara online dan nantinya para penerima akan beritahu lewat SMS dari Bank yang akan mencairkannya.

Apabila sudah menerima SMS, nasabah harus segera Verifikasi ke Bank penyalur  yang sudah ditentukan dan bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Ada Rejeki hingga Rp50 Juta untuk UMKM dari KUR BRI Bisa Segera Cair, Begini Caranya

Sementara itu Syarat penerima Program Bantuan UMKM Program BPUM dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI Polri Pegawai BUMN / BUMD
4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
6. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan syarat untuk mencairkan bantuan BPUM adalah:

1. Membawa buku tabungan.
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat.
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada nasabah yang telah memiliki rekening  BRI atau BNI.

Baca Juga: Klik Link Ini untuk Ajukan Pinjaman Modal Usaha dari KUR BRI, Cair hingga Rp50 bagi UMKM, Siapkan KTP

Demikianlah Langkah dan Cara bagi penerima BPUM dan BLT UMKM dari Pemerintah melalui Kemenkop UMKM.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler