Pengajuan KUR BRI dari Rumah, Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 3 Persen, Lakukan Langkah Ini

5 Desember 2021, 16:40 WIB
Logo PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pinjaman hingga Rp100 juta bisa diajukan di rumah. //Bank BRI

BAGIKAN BERITA – Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias Bank BRI semakkin mudah.

Selain bisa datang langsung ke kantor cabang, proses pengajuan KUR di Bank BRI juga bisa melalui online.

BRI telah menyediakan website khusus bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih hemat waktu saat mengajuan KUR.

Para pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan dengan bunga 3 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha, Dapatkan Pinjaman Modal hingga Rp500 Juta dari KUR BJB Tanpa Biaya Provisi

Kemudahan dalam transaksi di Bank BRI karena adanya website khusus yang dimiliki Bank BRI dalam memfasilitasi pengajuan KUR.

Simak cara dan syaratnya di artikel ini sebelum mengajukan KUR agar proses yang dikerjakan lancar.

Pelaku UMKM kini tak perlu lagi datang ke kantor cabang Bank BRI untuk mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

Pasalnya, dengan website yang telah disediakan, yakni, pelaku UMKM bisa mengajukan KUR dari rumah.

Baca Juga: 5 Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Silahkan Sediakan Dokumen Ini

lengkapi syarat yang diperlukan agar pengajukan KUR ke bank BRI diterima dan bisa dicairkan.

BRI menyediakan website khusus untuk para calon debitur yang ingin mengajukan KUR, lengkapi syarat dan ikuti ketentuan agar proses pengajuan lancar.

Dengan demikian, masyarakat lebih dimudahkan dan lebih efisiensi waktu dalam mengembangkan usahanya.

KUR ini merupakan program pemberian kredit kepada masyarakat pelaku UMKM dengan tanpa syarat jaminan tambahan.

Yang lebih membahagiakan, bunga KUR juga kini diturunkan oleh pemerintah, yang awalnya 6 persen menjadi 3 persen, berlaku hingga Desember 2021.

Baca Juga: Mudah Tanpa Ribet, Dapatkan Pinjaman Modal Usaha KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta, UMKM Siapkan Berikut

BRI turut menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada masyarakat para pelaku usaha mikro kecil dan memengah (UMKM).

BRI juga mengikuti aturan pemerintah yang menurunkan bunga KUR dari 6 persen menjadi 3 persen saja.

Bunga rendah ditujukan agar para pelaku UMKM mau mengajukan KUR dan mendapatkan akses pemabiayaan. Apalagi, KUR yang diberikan oleh pihak bank tidak mensyaratkan debitur untuk menyerahkan jaminan tambahan.

Sebab, UMKM diyakini menjadi sektor yang dapat membangkitkan perekonomian Indonesia yang melambat akibat pandemi covid-19

Sementara limit pinjaman KUR dari maksimal Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Hal ini untuk memacu UMKM agar bisa cepat tumbuh dan berkembang.

KUR memberikan banyak kelebihan dan keuntungan kepada masyarakat pelaku UMKM karena merupakan program yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Rezeki Minggu, Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro untuk UMKM, Syaratnya Cuma Ini

KUR diciptakan dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM. KUR diyakini bisa mendorong para pelaku UMKM di tengah krisis untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga yang sangat rendah.

Melansir kur.ekon.go.id, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Cair hingga Rp25 Juta Khusus Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Cek Seluruh Syaratnya di Sini

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Berikut persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: Tidak Perlu Jaminan di PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan bisa Ajukan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp25 Juta

Jika berminat, begini cara mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

1. Kunjungi website kur.bri.co.id

2. Pilih "Ajukan Pinjaman"

3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih "Daftar"

4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Baca Juga: Khusus Anak Milenial, Cara Mudah Memiliki Rumah dengan KPR di Bank BTN, Simak Syaratnya dan Ikuti Cara Ini

Sementera itu, melansir dari Antara News, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi pemerintah perlu diperkuat oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM.

“Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Eddy Satriya mengatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai 3 November 2021 sebesar Rp237,08 triliun atau 83 persen dari target sebesar Rp285 triliun.

Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program KUR.

Baca Juga: Semakin Mudah, Pengajuan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Tanpa Jaminan dari KUR Bank Mandiri, Bunga 3 Persen

“Besar harapan kami, dengan kebijakan Program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 6,28 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp9,02 triliun, KUR Mikro sebesar Rp147,82 triliun, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp80,22 triliun, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak Rp17,29 miliar.

Pemerintah memberikan subsidi bunga ke setiap jenis KUR masing-masing sebesar 13 persen untuk KUR Super Mikro, 10,5 persen untuk KUR Mikro, 5,5 persen untuk KUR Kecil, dan 14 persen untuk KUR Penempatan TKI.

“Untuk mengakomodir dan menampung masukan-masukan dari UMKM khususnya terkait dengan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat,” ungkap Eddy.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian di Usia 21 Tahun, Ikuti program KPR Bank BTN dengan Cicilan Sangat Ringan

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait KUR di antaranya meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kemudian, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021 sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen. Selanjutnya semua sektor UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu pada Agustus tahun 2020 dikatakan pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM, terutama dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA kur.ekon.go.id kur.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler