Rezeki Weekend bagi Perempuan, Siapakan Dokumen Ini, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus

11 Desember 2021, 07:03 WIB
lustrasi, transaksi pinjaman PNM Mekaar Plus Rp25 juta / Reuters/Willy Kurniawan/

BAGIKAN BERITA - Kaum perempuan kembali dimanjakan oleh PNM Mekaar Plus, lembaga keuangan anak perusahaan BRI ini, kembali memberikan bantuan berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan.

Program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus ini, diperuntukan kepada pelaku UMKM khusus perempuan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu syarat usia untuk mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus ini relatif mudah yaitu 18-55 tahun.

Baca Juga: Aman dan Praktis Serta Jauh dari Riba, Buruan Datang ke KUR BSI, Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp10 Juta

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Firdausi Doakan Mang Oded: Insya Allah Beliau Husnul Khatimah, Lahul Faatihah!

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Kronologis Meninggalnya Walikota Bandung Oded M Danial, Dibawa ke Rumah Sakit Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikasih Kado Neneknya 1 Miliar, Netizen: Matre Banget

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Solusi Bagi UMKM yang Ingin Usahanya Berkah, Ayo Daftar ke KUR BSI, Dapatkan Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Alhamdulilah di Jumat Berkah Dapat Pinjaman Tanpa Riba dan Angsuran Ringan dari KUR BSI hingga Rp500 Juta

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Alhamdulilah di Jumat Berkah Dapat Pinjaman Tanpa Riba dan Angsuran Ringan dari KUR BSI hingga Rp500 Juta

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler