Alumni Prakerja Wajib Tahu, Dapatkan Modal Rp10 Juta Tanpa Jaminan dari KUR Super Mikro BRI, Ini Syaratnya

9 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha dari KUR BRI 2022 untuk UMKM /Ahmad Taofik/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Alumni Program Kartu Prakerja bisa mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias Bank BRI. 

Alumni Prakerja yang sudah memiliki usaha, difasilitasi pinjaman oleh pemerintah untuk meningkatkan kapasitas usahanya. 

BRI memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yang dikhususkan untuk para Alumni Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Cara Mudah Pengajuan KUR Super Mikro Rp10 Juta untuk Alumni Kartu Prakerja di BNI, Bisa Online dari Rumah

Melansir kur.ekon.go.id, KUR Super Mikro Merupakan KUR yang diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta per penerima KUR. 

KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk dapat disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusaha.

Berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha. 

Namun demikian, calon penerima KUR Super Mikro yang belum memiliki usaha selama 6 bulan, wajib mengikuti pelatihan atau pendampingan usaha. 

Baca Juga: Rejeki Minggu 9 Januari 2022 , Khusus Perempuan Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

Skema KUR Super Mikro yang hadir pada masa pandemi Covid-19 menawarkan fitur yang mudah dan cepat. 

Dari sisi agunan tambahan, penerima KUR Super Mikro tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

Jika berminat mengajukan KUR Super Mikro, inilah Syarat dan Ketentuan:

- Memiliki Usaha Produktif

- Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan. Dalam hal ini calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

1. Mengikuti pendampingan

2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya

3. Tergabung dalam kelompok usaha

4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif yang dan layak

- Fotocopy KK dan KTP

- Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan minimal setingkat RT/RW

- Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial

Baca Juga: Rezeki Tahun 2022 Khusus Perempuan Hebat, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

Sementara itu, melansir Antara News, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Rabu.

Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.

Airlangga menjelaskan, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyerah, Tak Sanggup Berhadapan dengan Habib Kribo, hingga Tuduhan Peralat dan Jual Nama Habib

Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Kemudian pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Modal Kerja Rp10 Juta dengan Bunga 0 Persen diKUR BSI 2022, Bisa Tanpa Agunan, Ini Caranya

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Adapun permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun dan hingga akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target 2021.

Sedangkan untuk realisasi KUR 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi pada 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17 persen. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: prakerja.go.id kur.ekon.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler