Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Rp2,4 Juta! Simak Cara Daftar Bansos PKH di Sini

22 Februari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas: Segera daftarkan, penyandang disabilitas bisa dapat Bansos PKH Rp2,4 juta. /Instagram @kemensosri

BAGIKAN BERITA – Bansos PKH bisa cair Rp2,4 juta kepada penyandang disabilitas dengan cara pendaftaran berikut ini.

Bansos PKH 2022 cairkan bantuan kepada beberapa kategori masyarakat yang membutuhkan, setidaknya ada 7 kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan ini termasuk penyandang disabilitas.

Di tahun ini Bansos PKH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang ditargetkan sampai kepada 10 juta masyarakat.

Baca Juga: Khusus Alumni Kartu Prakerja, Ambil Rp10 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha dari KUR Super Mikro BNI dan BRI

Dari 10 juta masyarakat tersebut, penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan Bansos PKH ini.

Bansos PKH cair dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori yang telah ditentukan, khusus untuk penyandang disabilitas, masyarakat bisa mendapat bantuan Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam 4 tahap dalam satu tahun.

Nah, untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Terkini, Cara dan Syarat Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Wajib Siapakan Dokumen Ini

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Simak, Syarat Ini Tidak Boleh Terlewat jika Ingin Mengajukan KUR Mandiri yang Cair hingga Rp500 Juta

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Pakai Jersey Utama dan Tampil Full Team Persib Bandung Siap Libas PSM Makassar di BRI Liga 1 2021-2022

Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti program belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2

Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara berikut ini:

1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM

Baca Juga: Syarat Cepat Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Siapkan 2 Dokumen Ini

4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota

5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur

6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos

7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Resep Bersihkan Lemak di Jantung dan Pembuluh Darah ala dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Simpel Hanya 4 Bahan

Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:

- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret

- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni

- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September

- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember

Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler