Rezeki kepada Perempuan, Ajukan Pinjaman Modal Usaha Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

27 Februari 2022, 08:17 WIB
tambahkan modal usaha bagi kaum perempuan, sedia KTP dan dokumen lainnya, ajukan segera pinjaman PNM Mekaar Plus cair hingga Rp25 juta /muhammad karim/bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA -Khusus kaum perempuan bisa ajukan pinjaman modal usaha di PNM Mekaar Plus dengan plafon hingga Rp25 juta.

Kepada nasabah PNM Mekaar Plus cukup menyediakan dokumen penting seperti KTP hingga berkas lain sebagainya.

Lewat program PNM Mekaar Plus, bantuan ini diperuntukan bagi kaum perempuan dengan berkelompok minimalnya 10 orang.

Baca Juga: Rezeki Minggu, Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mikro BRI Cair hingga Rp50 Juta bagi UMKM, Ini Syaratnya

Selain itu, ada usia minimal yang harus nasabah ketahui, yakni sekitar 18 hingga 55 tahun.

Sehingga, para ibu-ibu pun dapat dengan mudah pinjam modal usaha ini dan bisa kembangkan bisnis anda.

Ketika pembayaran tiap Minggu, para perempuan juga wajib setor sendiri.

Seperti diketahui, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kaum perempuan.

Manfaatkan kesempatan ini untuk pengembangan usaha bersama kaum ibu-ibu lainnya.

Baca Juga: Daftar PNM Mekaar Plus Sangat Mudah hingga Cair Rp25 Juta, Begini Syarat dan Caranya

Melalui berwirausaha secara berkelompok dengan kaum perempuan lainnya, ibu-ibu yang kreatif dan mandiri dapat meningkatkan roda perekonomian yang lebih sejahtera.

Dari dana pinjaman tersebut, para perempuan yang bertekad merintis usaha pun dapat memaksimalkan uang ini untuk yang sifatnya usaha.

Telah tersedia syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh kaum perempuan.

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Baca Juga: Intip Syarat dan Cara Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan 2 Dokumen Penting Ini

Adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Sebelumnya ada program bantuan PNM Mekaar yang memang banyak dirasakan manfaatnya bagi kaum perempuan sampai ibu-ibu, hingga saat ini PT. PNM telah hadir lagi untuk memberikan program lanjutan yaitu PNM Mekaar Plus.

Sebelumnya juga, bantuan PNM Mekaar telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta sampai 5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus sekarang, memberikan bantuan yang jauh lebih besar berkisar Rp15 juta.

Jika progres usaha anda naik tajam, bantuan PNM Mekaar Plus pun dapat mudah diberikan lagi hingga Rp25 juta.

Anda para kaum perempuan atau ibu-ibu dimanapun berada, pada program PNM Mekaar Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kemajuan kaum hawa (perempuan) untuk menjalankan sebuah roda perekonomian atau usaha yang mandiri dan sejahtera.

Baca Juga: Caranya Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Untuk syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1. Perempuan.

2. Sudah memiliki modal kerja

3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4. Kelompok minimal 10 orang.

5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6. (pembayaran cicilan).

7. e-KTP dan surat lain.

Ini kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1. Layanan PNM Mekaar diperuntukan
kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

Baca Juga: Caranya Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)

3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler