Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Beri Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan

4 April 2022, 16:45 WIB
Logo BUMN. Para pelau UMKM bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari PKBL BUMN tanpa jaminan tanpa bunga. /ICW/

BAGIKAN BERITA – UMKM jangan bersedih Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditolak bank karena tidak sesuai kriteria.

UMKM masih berkesempatan mendapatkan pinjaman modal usaha yang sangat ringan dari Program Kemitraan PKBL BUMN.

PKBL BUMN dibuat untuk membantu para pengusaha kecil yang tidak bisa dibiayai oleh bank, namun layak dibantu permodalannya.

Baca Juga: Rp10 Juta Cair Tanpa Jaminan di KUR BRI Super Mikro, Syaratnya Mudah untuk UMKM dan Alumni Prakerja

PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.

Beberapa perusahaan BUMN yang memberikan pinjaman modal usaha dalam PKBL yaitu PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program Kemitraan dalam PKBL BUMN memberikan pinjaman untuk modal usaha para pelaku UMKM tanpa jaminan dan tanpa bunga.

Baca Juga: Bebas Biaya Provisi, BSI KUR Mikro Berikan Dana Pinjaman Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta, Ini Caranya

UMKM yang meminjam modal ke PKBL BUMN hanya perlu mengganti biaya adminitrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Selain itu, korporasi juga akan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usaha mereka bisa maju dan berkembang.

Melansir infopkbl.bumn.go.id, program kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, sedangkan program bina lingkungan yaitu program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.

Baca Juga: Tanpa Pinjaman Bank, Cara Mudah Dapat Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tak Perlu Jaminan dari PKBL BUMN

Ketentuan Program Kemitraan di PKBL BUMN

1. Dana program kemitraan disalurkan dalam bentuk

- Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

- Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan Mitra Binaan

2. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum Rp200 juta

3. Besarnya jasa adminitrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 3 persen per tahun saldopinjaman awal tahun.

Baca Juga: Daftar KUR BNI Online Mudah Pengajuan Rp50 Juta Pinjaman Tanpa Agunan, Simak Syarat dan Caranya

Kriteria UMKM yang bisa mengikuti program kemitraan di BUMN

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

2. Warga negara Indonesia (WNI)

3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan

6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun

7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Baca Juga: Simak Syarat KUR Mandiri Cara Mudah Pengajuan Tanpa Agunan Rp50 Juta Pencairan untuk Modal Usaha UMKM

Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.

2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.

3. Jika sesuai kriteria, makaakan diproses. Naun jika tidak sesuai kriteria, maka BUMN Pembina akan mengirimkan surat penolakan.

4. BUMN akan memproses poposal UMKM yang masuk sesuai SOP.

5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dan BUMN Pembina.

6. Penyaluran dana atau modal.

7. UMKM menjalankan usaha.

8. Pengembalian pinjaman modal ke BUMN sesuai janga waktu yang ditentukan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler