Syarat Ringan dan Tak Ada Jaminan untuk Mendapatkan Modal Usaha hingga Rp15 Juta Mei 2022 dari PNM Mekaar Plus

27 Mei 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan yang konsen menangani pelaku UMKM perempuan, pada Mei 2022 ini kembali menyalurkan pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta dengan syarat mudah dan tak ada jaminan.

Program pinjaman hingga Rp15 juta ini dari PNM Mekaar Plus ini memiliki syarat ringan, salah satunya pelaku UMKM perempuan harus memiliki usaha yang telah berjalan sebelumnya.

Tak hanya itu, program pinjaman hingga Rp15 juta ini tidak mewajibkan pelaku UMKM perempuan untuk menyimpan agunan secara fisik (tak ada jaminan), sehingga bisa meringankan beban nasabah PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Rp500 Juta Tanpa Bunga dan Riba untuk Modal Usaha Bisa Cair di KUR BSI, Jika Pelaku UMKM Siapkan 5 Syarat InI

Dengan disalurkannya pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta, PNM Mekaar Plus berharap pelaku UMKM perempuan bisa membantu menopang perekonomian keluarganya ke arah yang lebih baik.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Cara Gampang dan Praktis Daftar Online KUR BNI 2022 hingga Rp50 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Dokumennya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Persiapkan 5 Syarat Ini untuk Pengajuan KUR BSI 2022 hingga Cair Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Ini Infonya

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Tidak Ada Potongan, Cicilan Ringan, Tanpa Bunga dan Riba Segera Merapat ke KUR BSI Ada Modal Usaha Rp50 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6.(pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Cukup dengan 6 Syarat ini, BSU Khusus Karyawan Rp1 Juta Siap Dicairkan, Ayo Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Pinjaman Anti Riba di KUR BSI 2022 hingga Rp50 Juta dengan Syarat Pengajuan Berikut Ini

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Tidak Khawatir di KUR BRI Pinjamannya Tidak Perlu Agunan, Modal Usaha Rp10 Juta Disalurkan dengan Syarat Ini

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler