Tidak Ada Potongan, Cicilan Ringan, Tanpa Bunga dan Riba Segera Merapat ke KUR BSI Ada Modal Usaha Rp50 Juta

- 26 Mei 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha dari KUR BSI Rp50 juta
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha dari KUR BSI Rp50 juta /instagram/@bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - KUR BSI pada akhir Mei 2022 ini, mengucurkan pinjaman modal usaha dengan cicilan ringan hingga Rp50 juta tanpa bunga dan riba serta tidak ada potongan apapun khusus bagi pelaku UMKM.

Program pinjaman hingga Rp50 juta ini gratis biaya provisi dan administrasi, sehingga pelaku UMKM yang mengikuti program ini akan menerima dana sesuai pengajuan dan tidak ada potongan apapun.

Selain itu, program pinjaman hingga Rp50 juta ini menggunakan prinsip syariah sehingga pelaku UMKM tidak akan dikenai bunga atau terhindar dari riba.

Baca Juga: Cukup dengan 6 Syarat ini, BSU Khusus Karyawan Rp1 Juta Siap Dicairkan, Ayo Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

Tapi sebagai gantinya, KUR BSI dalam program pinjaman hingga Rp50 juta ini menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang sama dengan ketetapan pemerintah.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.
BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Ini Cara Cepat dan Praktis Daftar Online KUR BNI 2022 hingga Rp10 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ini Informasinya

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x