Kemnaker Ancam Sanksi dan Minta Pekerja Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

19 Oktober 2020, 20:52 WIB
Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana Ke Pemerintah, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair /Mantra Sukabumi /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. 

Bantuan ini ditujukan sebagai stimulus agar perekonomian Indonesia stabil. Mengingat, di masa pandemi daya beli masyarakat menurun. 

Namun, di lapangan masih ada perusahaan yang memberikan data tidak sesuai demi karyawannya mendapatkan BLt BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Wow Keren Yuni Shara Nyinden Lagu Campursari, Lagunya Bikin Merinding

Untuk itu, Kemnaker meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Kenapa?

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap 5 Hal yang Disukai dari Rizky Billar di Top 40 Pop Academy Indosiar

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Bubuk Teri Crystal of the Sea, Jadi Bumbu Dapur atau Enak Ditabur Langsung ke Makanan

~Untuk Info Tambahan Berikut Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenaga kerjaan Rp600 Ribu dilansir dari akun instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Kontes 4 Besar KDI 2020 di MNCTV, Siapakah Yang Akan Masuk Babak 3 Besar

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Rekening BCA Sudah Cair Menerima BLT Rp1,2 Juta, Ayo Cek Mutasi

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Baca Juga: Artis Sinetron Dari Jendela SMP Renald Ramadhan Positif Konsumsi Metamfetamin Setelah Tes Urine

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara. *** (Fauzan Evan /Mantra Sukabumi) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler