Warga Berbondong-bondong Mudik, Pemprov Jakarta Terima 5.000 Permohonan SIKM

- 13 Mei 2021, 06:00 WIB
Pelatih Bhayangkara Solo FC Simon McMenemy saat terjaring penyekatan mudik di Kota Solo.
Pelatih Bhayangkara Solo FC Simon McMenemy saat terjaring penyekatan mudik di Kota Solo. /Instagram.com/@febby_aer/

BAGIKAN BERITA - Meski dilarang pemerintah, masyarakat tetap mudik meninggalkan ibu kota. 

Masyarakat yang mudik pun harus berhadapan dengan aparat yang melakukan penyekatan di beberapa titik. 

Agar lolos penyekatan, salag satu syarat adalah memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Baca Juga: Andin Positif Hamil, Aldebaran Justru Marah-marah, Inilah Penyebabnya di Ikatan Cinta

Hal ini yang menyebabkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kewalahan menerima permohonan SIKM dari masyarakat. 

Akama tetapi, berdasarkan database perizinan dan non perizinan pada Rabu pukul 18.00 WIB, lebih 5.000 warga mengajukan permohonan SIKM dengan setengahnya ditolak.

"Hingga pukul 18.00 WIB yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Link Template Bingkai Foto dan Cara Pakai Twibbon untuk Ucapan Selamat Lebaran 2021

Benni menyebutkan penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," ujarnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi perizinan SIKM. Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri Paling Diminati Segala Usia, Cocok Buat Status WhatsApp dan Sosmed

"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," katanya.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Baca Juga: Inilah 9 Pekerjaan Sunnah di Hari Lebaran yang Sayang Untuk Dilewatkan oleh Umat Muslim

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah