BAGIKAN BERITA - Kabar terbaru mengenai sisa kuota BLT UMKM atau yang dikenal juga sebagai Banpres BPUM kini menyisakan 3 juta bagi pelaku usaka mikro yang telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Jadi, bagi anda penerima bantuan BLT UMKM tersebut akan melewati proses seleksi serta akan diberikan pada masyarakat yang sudah memenuhi syarat yamg telah ditentukan.
Menyikapi hal ini, para pelaku usaha mikro yang telah daftar pada tahap kedua ini dimohon untuk mengecek dahulu syarat-syarat guna mendapatkan bantuan Banpres BPUM agar nantinya pendaftaran yang anda lakukan terbuang percuma.
Penyebab hal ini, disinyalir karena adanya beberapa golongan yang dapat dipastikan tak mendapatkan BLT UMK atau Banpres BPUM pada tahun 2021 sekarang. Diketahui, golongan mereka adalah yang dilarang oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Inilah daftar golongan yang tak dapat atau gagal menerima BLT UMKM 2021:
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
- Warga Negara Asing (WNA)
- WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD.
Perlu anda ketahui bersama, bahwa pada saat ini jumlah kuota BLT UMKM tersisa hanya 3 juta saja, karena pada target tahun ini hanya 12,8 juta. Kemudian 9,8 juta telah dicairkan kepada masyarakat.
Selain itu, ada syarat utama selain golongan terlarang seperti di atas, bagi tiap pelaku usaha mikro, mesti mengupayakan kriteria seperti di bawah ini:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB.
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Nah, kriteria seperti diatas dikarenakan BLT UMKM atau Banpres BPUM tersebut mengarah pada pelaku usaha yang belum sama sekali tersentuh Bank atau Unbankable.
Selanjutnya, bila anda telah memenuhi syarat, para pelaku usaha mikro dapat segera mendaftar bantuan ini supaya dapat dana sebanyak Rp1,2 juta secara gratis juga terdaftar di eform bri.co.id/blum. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritadiy.com dengan judul BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta
Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Ro. 1,2 Juta Kuota 4,2 Juta Banpres BPUM, eform. bri. co.id.bpum
Inilah cara daftar BLT UMKM 2021:
• Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
• Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
• Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
• Mengisi formulir data diri yang disediakan
• Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di BRI Senilai Rp. 1,2 Juta: Login eform.bri.co.id bpum dan banpresbpum.id
• Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Berikutnya, anda akan mendapati sebuah SMS yang menginformasikan bahwa telah dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kendati anda tak menerima SMS, anda para pelaku usaha mikro tetap dapat Banpres BPUM bilamana terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Inilah cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Klik link eform.bri.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini.
Ketika telah terdaftar, anda pelaku usaha mikro dapat langsung mendatangi ke bank BRI terdekat guna mencairkan dana bantuan ini.***(Iman Fakrudin/Beritadiy.com)