Kemenkopukm Mengadakan Pameran Dalam Negeri untuk UKM di 4 Bidang Ini, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 12 Juni 2021, 13:31 WIB
Ilustasi produk pameran UKM yang diselenggarakan Kemenkopukm
Ilustasi produk pameran UKM yang diselenggarakan Kemenkopukm /Pixabay.com/

3. Bukan reseller. Produk harus otentik dan original, bukan barang tiruan atau imitasi.

4. Aset usaha lebih dari 1-5 miliar per tahun.

5. Omset usaha lebih dari 2-15 miliar per tahun.

Baca Juga: Kuota Terbatas, Inilah 5 Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Link BPUM Bulan Juni 2021 Berikut Ini!

6. Memiliki NPWP, SIUP, IUMK, TDP atau izin usaha.

7. Memiliki website atau media sosial.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah