Cair Lewat BRI dan BNI, Dana BPUM Rp3,6 Triliun dari Kemenkop UKM akan Disalurkan untuk Tujuh Golongan Ini

- 5 Juli 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM.
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM. /Pixabay/EmAji.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP;

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Mampu Menahan Air Mata, Menangis Membacakan Data Warga Meninggal

Bagi anda yang mana sudah mendaftar, yuk ikuti langkah-langkah mudah ini.

1. Kungjungi laman banpresbpum.id;

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah