Nantinya setiap penerima manfaat akan mendapatkan sekali bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500.000.
"Insya Allah rencana minggu depan sudah bisa dicairkan di setiap kelurahan. Penerima cukup membawa surat yang ada QR Code yang didapatkan dari petugas kelurahan dan membawa KTP juga KK," katanya, di Kantor Dinsos, Senin 12 Juli 2021.*** (Tommy Riyadi/Prfmnews.id)