BAGIKAN BERITA - Inilah syarat masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM. Selengkapnya ada di artikel ini.
Sebagai informasi untuk anda, setidaknya ada 9,8 juta pelaku UMKM sudah mendapat BLT UMKM atau yang biasa disebut BPUM, adapun nantinya proses penyaluran akan berlanjut pada tahun 2021 ini.
Pada tahun lalu, besaran yang diterima penerima bansos yakni sebesar Rp2,4 juta dan untuk tahun ini berkisar Rp2,1 juta jauh lebih kecil daripada tahun lalu.
Perlu diketahui, penyaluran BPUM di tahun 2021 akan disalurkan bagi yang pada tahun lalu belum menerima bantuan di tahun 2020. Sehingga bagi yang pernah dapat tentu tak akan mendapatkan kembali BLT UMKM.
"Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," terang KemenkopUKM
Selain itu juga, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai Rp1,2 juta untuk 3 juta pelaku UMKM melalui sisten bertahap. Sekira 1,5 juta UMKM akan menerima BPUM di tahap 2 pada tahun 2021 di bulan Juli.
Baca Juga: Inilah Cara Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp.1,2 Juta di Eform BRI, Begini Langkahnya
Selanjutnya, ada sekitar 1 juta UMKM akan mendapat BLT di bulan depan Agustus. Dan sisanya yang 500 ribu UMKM akan mendapat BPUM senilai Rp1,2 juta pada bulan September mendatang.