BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Bisa Diterima Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

- 28 Juli 2021, 05:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Bisa Diterima Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Bisa Diterima Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan payung hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja swasta dan guru honorer di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Berikut syarat dan cara pencairannya.

Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta diprediksi disalurkan ke para pekerja Swasta atau buruh pada Agustus 2021.

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Cair Juli Ini, BST Sebesar Rp600 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Cek Selengkapnya di Sini

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tipi Jabrik, Kakak Artis Luna Maya dan Pelatih Surfing Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x