Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta dan Guru Honorer

- 28 Juli 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH 2021
Ilustrasi pencairan bansos PKH 2021 / Antara/

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Kepala Paspampres Haiti Diduga Kuat Terlibat Pembunuhan Presiden Jovenel Moise

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x