Inilah Lembaga Penyalur dalam Program BPUM untuk Para Pelaku UMKM Cair Sebesar Rp1,2 Juta Mulai Juli

- 28 Juli 2021, 11:24 WIB
Inilah 3 lembaga penyalur untuk program BPUM bagi para UMKM sebesar Rp1,2 juta
Inilah 3 lembaga penyalur untuk program BPUM bagi para UMKM sebesar Rp1,2 juta /Pixabay

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 3 Bukti Ini Siap Jebloskan Elsa ke Penjara, Mama Sarah Menangis Histeris di Ikatan Cinta

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x