BAGIKAN BERITA -Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, pada saat ini sangat ditunggu masyarakat tanah air yang terdampak pandemi Covid-19.
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 seputar syarat boleh atau tidaknya mengikuti program yang digagas pemerintah ini.
Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah Korban PHK tetapi telah menerima Bansos boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 18?
Baca Juga: Apakah Gelombang Kartu Prakerja Sebelumnya yang Tak Lolos Bisa Ikut Kembali? Bisa, Ikuti Langkah Ini
Pertanyaan yang diajukan ini, pembaca Bagikan berita.com bisa melihatnya di situs Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.
Pembaca diterangkan syarat-syarat peserta Kartu Prakerja gelombang 18 secara detail di situs tersebut.
Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 18 adalah berikut ini
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Dari syarat di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa Korban PHK tetapi telah menerima Bansos tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 18 karena tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:
Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda
Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password.
Masukan No KTP dan tanggal lahir
Klik tombol 'berikutnya'
Isi data diri dengan lengkap di form pengisian
Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS
Setelah itu, mengisi tes motivasi
Menunggu email pemberitahuan
setelah mendapat email, kembali ke www.prakerja.go.id, kemudian klik gabung gelombang 18.***