Segera Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Batas Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 Juta hingga September

- 8 Agustus 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Segera Login eform.bri.id atau banpresbpum.id karena batas penyaluran hingga September 2021.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. Segera Login eform.bri.id atau banpresbpum.id karena batas penyaluran hingga September 2021. /Bi.go.id/



BAGIKAN BERITA – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Sepetember 2021. Masyarakat pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan sebesar RP1,2 juta.

Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

Baca Juga: 7 Manfaat Sayur Bayam yang Wajib Anda Tahu, Salah Satunya Mencegah Kanker

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Cair Sebesar Rp1 Juta, Pekerja atau Buruh Sektor Mana Saja yang Dapat BSU? Ini Jawabannya

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:

Cara Cek BPUM via Bank BRI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Bagaimanakah Teknis Penyaluran BSU bagi yang Belum Punya Bank BUMN? Ini Jawabannya, Dapatkan 1 Juta

Cara Cek BPUM via Bank BNI

- Klik link https://banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik "Cari"

- Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x