Catat, Inilah Syarat Buruh Menerima Bantuan Subsidi Upah BLT Ketenagakerjaan Rp1 Juta pada Agustus 2021

- 8 Agustus 2021, 15:00 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Banpres BPUM Disalurkan hingga September

Kemnaker telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.


"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat 6 Agustus 2021.

Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Ada Potensi Bahaya Besar bagi Ivan Gunawan yang Membela Ayu Ting Ting dari Haters

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500.000 per bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x