Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.
Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:
- Cara Cek BPUM via Bank BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Tanah Air untuk Memperingati HUT RI