Penting Diketahui, Peraturan Kemenkop UKM tentang Syarat Pencairan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

- 10 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi bantuan presiden (Banpres). Cek https //banpresbpum id/tahap 3 untuk Cek Bansos Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Satu Juta Penerima Telah Menunggumu.
Ilustrasi bantuan presiden (Banpres). Cek https //banpresbpum id/tahap 3 untuk Cek Bansos Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Satu Juta Penerima Telah Menunggumu. /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BAGIKAN BERITA – Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang Segera Cair, Berikut Penjelasannya

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Andin Akhirnya Menyusul Aldebaran dalam Misi Rahasia, Elsa Kembali Diinterogasi Polisi di Ikatan Cinta RCTI

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Untuk Agustus ini, jatah UMKM penerima BPUM PNM Mekar Rp1,2 juta sebanyak 1 juta orang.

Penyaluran melalui Bank BRI dan Bank BNI. Klik link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuj mengetahui nama anda apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Tata Cara untuk Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan KTP dan Dokumen Ini

Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kesha Ratuliu, Artis yang Kehilangan Ibu Tirinya saat Melahirkan Bayi dan Terpapar Covid-19

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Baca Juga: Kok BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:

Cara Cek BPUM via Bank BRI

  1. Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses Inquiry
  5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek BPUM via Bank BNI

  1. Klik link https://banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Klik "Cari"
  4. Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah