• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.
Sedangkan untuk tata cara pencairan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
• Buka laman kemnaker.go.id.
• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.
• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.
• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.
Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun baru terlebih dahulu, dengan cara berikut:
1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih "Buat Akun Baru"