BAGIKAN BERITA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga September 2021.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tang terdampak pandemi covid-19.
Pada Agustus ini, pemerintah akan menyalurkan dana BLT UMKM ini kepada 1 juta penerima. Kemudian pada September, akan disalurkan kepada 500 ribu penerima.
Baca Juga: Jerinx SID MangkirLagi dari Panggilan Polda Metro Jaya karena Sakit, Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemeterian Koperasi dan UKM menunjuk dua Bank negera yakni BRI dan BNI sebagai penyalur Banpres BPUM.
Masuarakat bisa melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id atau https://banpresbpum.id.
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.
Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Benarkah Akan Ada Penambahan Penerima BSU Tahun 2021? Ini Jawabannya dan Dapatkan Rp1 Juta
Pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Makanan Manis Pisang Bolen, Rasanya Super Lezat Bikin Mood Kamu Makin Baik
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.
Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Sayur Buncis Telur dan Tempe yang Enak, Yuk Cobain Sekarang
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:
Cara Cek BPUM via Bank BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Cek BPUM via Bank BNI
- Klik link https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik "Cari"
- Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***