BAGIKNA BERITA - Untuk karyawan siap-siap akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair dibulan Agustus 2021.
Sekitar satu juta karyawan nantinya akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1 juta. Nantinya juga BSU akan dikirimkan ke rekening sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)