Syarat dan Cara Mendapatkan BSU Rp1 Juta, Khusus pada Buruh Tak Punya Rekening Bank yang Ditunjuk Pemerintah

- 18 Agustus 2021, 14:30 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan BSU Rp1 Juta, Khusus pada Buruh Tak Punya Rekening Bank yang Ditunjuk Pemerintah
Syarat dan Cara Mendapatkan BSU Rp1 Juta, Khusus pada Buruh Tak Punya Rekening Bank yang Ditunjuk Pemerintah /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//

BAGIKAN BERITA - Inilah Syarat dan cara mendapatkan BSU Rp1 juta khusus pada buruh tak punya rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) Rp1 juta kepada 947.669 pekerja swasta atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sekitar 42.153 pekerja swasta atau buruh lainnya tidak lolos tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Baca Juga: Hasil Polling Akhir LIDA 2021 Babak Result Show Top 4 Besar, Faisal Kalimantan Tengah Gagal Melaju Grand Final

Sementara itu, sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh penerima BSU dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kasus ini, para pekerja swasta atau buruh tidak usah khawatir karena akan dibuatkan rekening secara kolektif.

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi Bagikan Berita pada Rabu 16 Agustus 2021.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,"Irvansyah Utoh Banja.

Baca Juga: Catat, Besok 10 Muharram Disunnahkan Berpuasa Hari Asyura, Inilah Penjelasan Keutamaan Puasa Asyura

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi Cek Bansos, Coba Sekarang Fitur ‘Usul’ dan ‘Sanggah’, Ini Fungsinya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

Baca Juga: Kondisi Afganistan Kondusif, Dubes Rusia: Taliban Jauh Lebih Baik Daripada Dipimpin Ashraf Ghani

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah