Segera Siapkan KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4

- 19 Agustus 2021, 10:51 WIB
ilustrasi pencairan bantuan sosial tunai (BST). untuk mendapatkannya, harus terdaftar dalam DTKS.
ilustrasi pencairan bantuan sosial tunai (BST). untuk mendapatkannya, harus terdaftar dalam DTKS. /dok. Bank Indonesia

BAGIKAN BERITA – Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).

Untuk mendapatkan bantuan, masayarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Sah, Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menjadi Suami Istri, Inilah Momen Haru hingga Meneteskan Air Mata

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

  1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
  3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
  6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
  7. Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Baca Juga: JTBC Rilis Trailer Drama Snowdrop membuat Penggemar Blackpink Heboh, berikut Sinopsis Drama Snowdrop

Adapun link untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat adalah cekbansos.kemensos.go.id.

Link tersebut untuk melihat, apakah nama anda terdaftar dalam penerima Bansos. Tak perlu perangkat komputer, cukup melalui handphone (HP).

Adapun bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Baca Juga: Di Balik Pernikahan Leslar, Inilah Sosok ‘Mak Comblang’ yang Mempersatukan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Baca Juga: Kabar Gembira, Mahasiswa Terdampak Covid-19 Akan Dapat UKT Maksimal Rp2,4 Juta, Ini Sasaran dan Cara Daftar

Berikut besaran Program Kartu Sembako:

- Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Berikut besaran Bantuan Sosial Tunai (BST)

- Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Begini cara mengecek bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, dan login menggunakan nomor KTP.

Baca Juga: Profil Ryan Jombang, Pelaku Pembunuhan Berantai yang Tumbang Dipukul Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur

Cara Cek Penerima Bantuan

  • Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode pada kolom yang tersedia
  • Apabila kurang jelas huruf kode, klik ikon “reload” untuk mendapatkan kode baru
  • Tekan tombol "cari" data

Baca Juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Ditutup Kamis Ini Pukul Segini

Setelah itu, akan muncul data yang berisi nama, alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Pada pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x