1. Mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Sedangkan Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
3. Bantuan UKT akan disalurkan langsung oleh Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berhak menerima.
Penyaluran bantuan UKT 2021 untuk mahasiswa ini akan diawasi langsung Kemendikbud Ristek dan jika ada perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT akan diberi sanksi dari Kemendikbud Ristek.***