Tips Jitu Mendapatkan Banpres BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima Bantuan di www.kemenkopukm.go.id

- 20 Agustus 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi pencairanBLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekar.
Ilustrasi pencairanBLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekar. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

BAGIKAN BERITA – Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM)

Kabar gembiranya, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Banpres BPUM yang akan dsalurkan kepada 1 juta orang.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM ini, melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Miss Supranational Indonesia Jihane Almira Chedid, Agama, Hobi, Usia hingga Jejak Karier

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: 3 Kiat Praktis Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar Tahap 3 Cair Agustus 2021 Login www banpresbpum id

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Untuk Agustus ini, jatah UMKM penerima BPUM PNM Mekar Rp1,2 juta sebanyak 1 juta orang.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x