BAGIKAN BERITA - Disaat PPKM masih diperpanjang oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/gaji BSU atau BLT tahap II sebesar Rp1 juta kepada pekerja swasta atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara ceknya.
Untuk tahap II yang baru dicairkan pemerintah dalam beberapa hari yang lalu ini, sekitar 1,25 juta pekerja swasta atau buruh telah mendapatkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta.
Informasi mengenai telah di transfernya BSU atau BLT tahap II ke rekening masing-masing pekerja atau buruh disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada wartawan melalui pesan singkat, pada Senin 23 Agustus 2021.
"Laporan sudah mulai proses diterima kemarin ke rekening-rekening penerima BSU tahap ke II," ujarnya.
Untuk tahap I, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 947.669 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, 42.153 pekerja lainnya tidak lolos tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU atau BLT 2021 sebesar Rp1 juta karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Baca Juga: BSU Tahap II Rp1 Juta Telah Cair, Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BLT
Sementara itu, sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh penerima BSU dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kasus ini, para pekerja swasta atau buruh tidak usah khawatir karena akan dibuatkan rekening secara kolektif.
Menurut Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan bahwa sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, sehingga menghambat proses pencairan BSU kepada yang bersangkutan.