Sebagai informasi bagi anda, terdapat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 mengenai Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 sebagai berikut:
Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD