1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.
4. Call center Layanan Masyarakat 175.
Baca Juga: Inilah Sosok Kontestan MasterChef Indonesia Season 8 yang Cinlok dengan Chef Juna
Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.