6 Cara Cepat Cek BSU Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Tahap II Cair

- 27 Agustus 2021, 21:47 WIB
6 Cara Cepat Cek BSU Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Tahap II Cair
6 Cara Cepat Cek BSU Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Tahap II Cair /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Ini 6 cara cepat cek BSU Tahap II melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta dari pemerintah ini bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Ada 3 Cara Jitu Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Langkahnya

Untuk rinciannya, menurut pemerintah setiap pekerja atau buruh akan mendapat Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dilakukannya di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Bisa Dapat Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Siapkan KTP dan KK, Simak Penjelasannya di Sini

Untuk mempermudah pelayanan kepada para buruh atau pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan WhatsApp.

Dengan dibukanya Layanan WhatsApp di BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah ada 4 layanan yang dapat di akses untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Tidak Cukup KTP Saja untuk Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Dokumen Ini Juga Wajib Ada

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Ditambah Gaji Rp2 Milyar Per Minggu, Harry Kane Akhirnya Bertahan di Tottenham Hotspur

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Amanda Manopo (Andin) Murka, Ziarah Kubur ke Makam Ibunya Diliput Media: Ga Semuanya Bisa Dijadikan Konten!

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah