Perempuan Bisa Dapat Modal Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Siapkan KTP dan Surat Lainnya, Simak Penjelasannya

- 30 Agustus 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi uang. para kaum perempuan bisa mendapatkan pinjaman modal Rp25 juta dari PNM Mekaar tanpa jaminan.
Ilustrasi uang. para kaum perempuan bisa mendapatkan pinjaman modal Rp25 juta dari PNM Mekaar tanpa jaminan. /ANTARA/
  1. Calon Nasabah membentuk kelompok usaha minimal 10 orang perempuan
  2. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  3. Pihak PNM akan mensurvei kelayakan
  4. Mengikuti Bimbingan bersama PNM
  5. Pencairan Pinjaman Modal Usaha
  6. Melakukan Setoran, jatuh tempo sebagaimana kesepakatan bersama.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

  1. Perempuan.
  2. Sudah memiliki modal kerja.
  3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
  4. Kelompok minimal 10 orang.
  5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).
  6. e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: 7 Langkah Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta, Silahkan Coba

Modal awal yang diberikan yakni Rp2 juta. Jika usahanya sudah berkembang, bisa ditambah hingga Rp5 juta.

Untuk cicilannya, diringankan juga. Nasabah hanya perlu mengangsur selama 25 hingga 50 minggu.

Kelebihannya, PNM Mekaar tidak mensyaratkan jaminan atau agunan, sehingga meringankan beban bagi perempuan yang ingin berwirausaha.

Selain PNM Mekaar, PT PNM masih memiliki produk unggulan untuk kaum perempuan, yakni PNM Mekaar Plus.

PNM Mekaar Plus merupakan lanjutan dari PNM Mekaar yang mendorong kelompok wirausahawan perempuan agar naik kelas.

Bedanya, jika PNM Mekaar memberikan pinjaman modal mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta saja, maka PNM Mekaar Plus memberikan pinjaman lebih besar yakni hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Ada 3 Trik Mudah Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Langkahnya

Jika usahanya terus jalan dan berkembang, PNM Mekaar plus bisa menambah plafon hingga Rp25 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah