BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair sebesar Rp1 juta bagi pekerja yang sesuai dengan kriteria Permenaker RI No 16 tahun 2021.
Sebagai informasi BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Melansir Bagikanberita.com dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, adapun bentuk dari BSU yaitu cair berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap pada penerima.
- Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.