Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-syarat Ini Cair Sebesar Rp1,2 Juta

- 1 September 2021, 13:57 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya /Pixabay.com/

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Ini 2 Link untuk Cek Penerima BPUM 2021, Cair Sebesar Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP Saja

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah