Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-syarat Ini Cair Sebesar Rp1,2 Juta

- 1 September 2021, 13:57 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya /Pixabay.com/

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Baca Juga: Ini Link Cek Penerima BPUM 2021 Via Eform bri co id, Cukup Pakai KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah