BAGIKAN BERITA - Inilah syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair sebesar Rp1 juta.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/ bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Tentunya dengan adanya BSU untuk para para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan bisa bermanfaat.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat penerima BSU:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.