Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Baca Juga: Link Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di Eform bri co id, Sediakan KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta
Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***