BAGIKAN BERITA - Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 mengatakan 88,9 persen penerima Kartu Prakerja meningkat keterampilan kerjanya setelah mengikuti program ini. Ini syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.
Manajemen Kartu Prakerja juga mengklaim 35 persen lulusannya yang sebelumnya menganggur, kini bekerja sebagai wirausaha, karyawan, hingga pekerja lepas, berencana membuka pendaftaran untuk gelombang 20.
Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dengan kuota 800 ribu, hal ini dikatakan Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada wartawan pada Minggu 5 September 2021. Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Baca Juga: Chacha Frederica Panik, Putri Kesayangannya Dibawa ke Rumah Sakit Alami Demam Tinggi Sampai Kejang
"Kuota gelombang 20 (Kartu Prakerja) adalah 800 ribu Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Louisa Tuhatu.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, sama seperti gelombang sebelumnya, calon peserta harus mengunjungi www.prakerja.go.id.
Untuk waktunya, Manajemen Kartu Prakerja belum menentukan waktunya secara persis, namun seperti biasanya, akan dibuka selang seminggu atau beberapa hari dari pengumuman gelombang sebelumnya.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka setelah pencabutan kepesertaan gelombang 19 selesai dilakukan. Jadi bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang gagal masih bisa ikutan di gelombang 20.
Untuk jumlah total anggaran yang akan dikelaurkan sebanyak Rp10 triliun. Dari anggaran tersebut, pendaftar yang lolos, berhak mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp 3.55 juta dari program Kartu Prakerja.
Rinciannya Rp 1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan,Rp 150 ribu untuk insentif survei yang akan dicairkan ke rekening masing-masing peserta.Selain itu peserta akan menerima sertifikat, dan diberikan rating atau ulasan.
Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 20 simak ulasan berikut ini:
• Warga negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:
Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda
Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password
Masukan No KTP dan tanggal lahir
Klik tombol 'berikutnya'
Isi data diri dengan lengkap di form pengisian
Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS
Setelah itu, mengisi tes motivasi
Menunggu email pemberitahuan
setelah mendapat email, kembali ke www.prakerja.go.id, kemudian klik gabung gelombang 18.***