Rejeki Tak Bisa Ditolak, Segera Cek Rekening Anda BSU atau BLT Tahap 3 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek di WA

- 14 September 2021, 15:00 WIB
Rejeki Tak Bisa Ditolak, Segera Cek Rekening Anda BSU  atau BLT Tahap 3 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek di WA
Rejeki Tak Bisa Ditolak, Segera Cek Rekening Anda BSU atau BLT Tahap 3 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek di WA /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau dikenal dengan BLT Rp1 juta. Ini cara cek BSU tahap 3 di WhatsApp (WA).

Pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Barcelona vs Bayern Munchen: Barca Tampil Perdana Tanpa Lionel Messi

Pada saat ini, penyaluran BSU sudah memasuki tahap 3 dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim data sebanyak 1,5 juta pekerja kepada pemerintah, namun hanya 1.428.069 pekerja atau buruh saja yang memenuhi syarat.

Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap 3, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Rezeki Anak Sholeh, Bantuan Kuota Data Internet Cair bagi Paud sampai Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Film Lone Survivor, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV: Aksi Perburuan Menangkap Pemimpin Taliban

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rezeki Wow Banget, ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, WhatsApp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp (WA), akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Viral Lagu Yamet Kudasi di TikTok, Begini Arti Kata Yamet Kudasi yang Berasal dari Bahasa Jepang

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Marlina Octoria Ngaku Dipaksa Berhubungan Intim Saat Haid oleh Ayah Taqy Malik, Ini Menurut Medis dan Agama

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x