BAGIKAN BERITA - Untuk melihat atau cek pengumuman penerimaan Banpres PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta yang diperuntukan untuk para pelaku UMKM pada 15 September 2021, calon penerima cukup tinggal di rumah saja dan bisa dilihat secara online melalui HP dan komputer.
Program yang digagas pemerintah dan disalurkan melalui Banpres PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta ini khusus diperuntukan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi corona.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekaar bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Baca Juga: Tiba-tiba Aldebaran Menghilang Saat Ancaman Datang, Andin Dibuat Cemas di Ikatan Cinta RCTI
Namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.
Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar. PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.
Lalu bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekar?. Ikuti ketentuan dibawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.
Berikut 4 langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:
• Masuk ke link online eform.bri.co.id.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP.
• Klik 'Proses Inquiry'.
• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BRI.
Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya
Jika terdaftar, penerima bantuan Banpres BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Sementara itu jika belum terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiaakan adalah sebegai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
• Nomor kartu keluarga
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
• Bidang usaha
• Nomor telepon***