Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- 16 September 2021, 14:30 WIB
Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta yang akan berakhir hingga tahap 5, ternyata bisa dinikmati oleh pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini syarat dan caranya.

Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap akhir. Namun Bansos tersebut ternyata bisa dinikmati oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK. Ini Syarat dan caranya.

Adapun syarat buruh yang berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta adalah mereka yang kena PHK setelah Juni 2021, aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Simak 5 Cara Ikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja Gelombang 20, Mudah dan Simpel juga Bermanfaat

Untuk itu, para buruh yang terkena PHK dan berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta harus selalu berkoordinasi dengan perusahaan tempat kerjannya, untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pada september ini, pemerintah melalui Kemnaker telah telah menyalurkan BLT sebesar Rp1 juta kepada 3.251.563 penerima atau sekitar 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Sementara itu, penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD: Tuliskan Aktivitas Masyarakat di Sekitar yang Berdampak terhadap Lingkungan

Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x