Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- 16 September 2021, 14:30 WIB
Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya /pixabay/

Baca Juga: MV IDOL Kembali Raih Prestasi, Lagu Keenam BTS yang Berhasil Ditonton 1 Milyar Kali

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah