7. Akan muncul nomor referensi lalu print atau screenshoot.
8. Datanglah ke Bank sesuai pilihan dan jadwal untuk melakukan pencairan BPUM.
Baca Juga: Catat, Jadwal Operasi Patuh Lodaya 2021 Polresta Bandung Akan Digelar Selama 14 Hari
Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Banpres BPUM alias BLT UMKM menyasar kepada para pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa bertahan.
Untuk https://banpresbpum.id, bisa juga digunakan untuk melihat daftar penerima PNM Mekaar. Mengutip laman resmi PT PNM, PNM Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Banpres BPUM yang akan disalurkan kepada 500 ribu orang di bulan September 2021.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM ini, melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Baca Surat Ini Saat Sholat Dhuha: Pintu Rezeki Dibuka Seluas-luasnya
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.