BAGIKAN BERITA - Berikut cara mudah pengajuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM cair Rp1,2 juta cukup dengan lengkapi syarat-syarat ini dan beberapa dokumen penting seperti dokumen KTP.
Selain menyiapkan dokumen fotokopi e-KTP, ada juga dokumen lainnya seperti halnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan lainnya dalam syarat pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM cair Rp1,2 juta.
Biar lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM.
Baca Juga: Perempuan Pembawa Hoki, Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.